Tak Tahan Lihat Kecantikan IRT Seorang Bocah Niat Memperkosa

LUBUKLINGGAU, Wartaindonesia.net – Entah setan apa yang merasuki AN (15) remaja tanggung Jalan Rambutan II RT 07 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Pasalnya, bocah yang masih dibawah umur itu ditangkap aparat kepolisian dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang merupakan tetangganya sendiri.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan LP-B / 92 / IV / 2023 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel tanggal 09 April 2023. Kejadian percobaan pemerkosaan itu dilakukan pada 9 April 2023 sekira pukul 00.00 WIB, lokasi dikontrakan korban.

AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Bambang Sismoyo dan Kanit PPA AIPTU Christina, mengatakan saat kejadian korban inisial MY (29) sedang tidur dengan anaknya.

Saat itu korban ingin mengambil HP dengan keadaan setengah sadar, korban melihat ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri di ujung kakinya, dalam keadaan bugil. korban berkata “Astafirullah”

Selanjutnya pelaku langsung menindih tubuh korban dan membekap mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya, agar korban tidak berteriak.

Namun, korban melakukan perlawanan, dan langsung memberontak serta menarik rambut pelaku, sambil berteriak meminta tolong kepada warga yang ada disekitar.

Kemudian pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya, lalu korban kembali berteriak meminta tolong dan dijawab oleh pelaku ” Dian Jangan Berteriak”

Saat itu juga, pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul, meninju kearah bibir korban dan mengigit lengan kiri korban sampai kali, yang mengakibatkan bibir bagian atas dan bawah korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Sementara, lengan korban lebam akibat gigitan pelaku. Lalu korban melaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut, penyidik Polres Lubuklinggau langsung bertindak, setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, maka ditangkaplah pelaku inisial AN yang masih dibawah umur.

Bahkan, pelaku mengakui perbuatannya Jika telah melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban.

“Atas keterangan tersebut, pelaku di bawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 helai pakaian daster tanpa lengan warna biru putih motif garis-garis. 1 helai celana pendek polos warna biru. Termasuk, 1 buah BH warna putih dan 1 helai, celana dalam warna putih motif bunga. (Vhio)

Comment