Wartaindonesia

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba di Megang Sakti, Dugaan Anak Mantan Wabup dan Keponakan Wabup Aktif Jadi Sorotan

Vhio TC •
Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba di Megang Sakti, Dugaan Anak Mantan Wabup dan Keponakan Wabup Aktif Jadi Sorotan

Wartaindonesia.net, MUSI RAWAS – Jajaran Polres Musi Rawas kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Sebanyak tiga pria berinisial RP, MK, dan F diamankan dalam razia gabungan di Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penindakan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, beredar informasi bahwa di antara tiga orang yang diamankan terdapat seseorang yang diduga merupakan anak dari mantan Wakil Bupati. Bahkan, orang tersebut juga disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan sebagai keponakan Wakil Bupati yang saat ini masih menjabat.

Informasi mengenai latar belakang keluarga tersebut memunculkan perhatian publik. Masyarakat berharap dugaan perkara narkotika ini ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa, siapa pun orang yang terlibat.

Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, didampingi Kasi Humas IPDA Ajilamsari, membenarkan adanya penindakan terhadap tiga pria tersebut.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Kelurahan Megang Sakti yang diduga sering dijadikan lokasi pesta narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsabhara, Polsek jajaran, serta Satpol PP Kabupaten Musi Rawas melaksanakan razia dan penindakan di lokasi.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan tiga orang laki-laki berinisial RP, MK, dan F yang sedang berada di ruang tamu rumah tersebut.

Dari lokasi, petugas turut menemukan satu botol alat isap sabu atau bong, korek api gas, serta satu pyrex yang diduga masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

"Ketiga orang yang diamankan sudah kami lakukan pemeriksaan urine bersama Dokkes Polres Musi Rawas. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Selanjutnya, sesuai aturan yang berlaku, ketiganya dijadwalkan menjalani pendalaman melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Surat permohonan juga sudah kami sampaikan kepada BNNK Musi Rawas," jelas IPTU Jemmy.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan seseorang.

Menurut Kapolres, Operasi Sarang Narkoba (OSN) masih terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika serta berbagai penyakit masyarakat lainnya.

"Hal ini merupakan bukti nyata komitmen kami bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam penindakan tindak pidana narkoba, kami tidak akan pandang bulu. Operasi Sarang Narkoba masih berjalan. Tidak hanya narkotika, minuman keras ilegal ataupun zat adiktif lainnya yang memabukkan juga menjadi fokus kami," tegas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, bersama Satpol PP Kabupaten Musi Rawas, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap dua warung di Desa Sidoarjo dan Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, yang diduga menyajikan minuman tuak beralkohol.

Saat ini, PPNS Satpol PP Kabupaten Musi Rawas masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut dengan menggunakan landasan hukum Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.

Penindakan terhadap tiga pria di Megang Sakti ini kini menjadi perhatian tersendiri, terutama setelah muncul informasi mengenai dugaan hubungan keluarga salah satu orang yang diamankan dengan mantan Wakil Bupati dan Wakil Bupati aktif Kabupaten Musi Rawas.

Publik tentu berharap komitmen pemberantasan narkoba yang disampaikan Kapolres benar-benar diterapkan secara konsisten. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum hanya karena seseorang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat ataupun mantan pejabat daerah.

Di sisi lain, masyarakat juga menunggu kejelasan hasil asesmen terpadu, perkembangan pemeriksaan, serta status hukum ketiga orang yang diamankan. (*)

Berita Terkait

178