Wartaindonesia

Jaringan Bisnis Minyak Ilegal Terbongkar di Muratara, Bareskrim Siapkan Penelusuran TPPU

Vhio TC •
Jaringan Bisnis Minyak Ilegal Terbongkar di Muratara, Bareskrim Siapkan Penelusuran TPPU

Wartaindonesia.net, MURATARA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dua lokasi yang diduga terlibat dalam jaringan pengolahan dan distribusi minyak ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Jumat (23/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita total sekitar 51.200 liter minyak mentah dan minyak olahan, tiga unit kendaraan, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah, mencampur, menampung, dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., didampingi Kasubdit V Kombes Pol. Teddy Ristiawan, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi, S.H., S.I.K., M.H., serta Kepala SKK Migas Bambang Yanuarta, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas praktik refinery ilegal di Sumatera Selatan.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai pasokan minyak ilegal, mulai dari pengolahan minyak mentah hingga pemrosesan lanjutan dan distribusi kepada konsumen industri.

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Teddy Ristiawan menjelaskan, lokasi pertama merupakan tempat pengolahan minyak mentah yang diduga milik seorang berinisial S.

Minyak mentah tersebut diduga didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian diolah secara tradisional menggunakan tungku untuk menghasilkan produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar.

Aktivitas itu disebut telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan usaha di bidang minyak dan gas bumi serta tanpa pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan.

Dari lokasi pertama, penyidik mengamankan seorang pekerja berinisial OP dan menetapkan S sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan.

Barang bukti yang disita meliputi 40 tangki plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, 2.200 liter bensin olahan, dua tungku besi, tiga mesin blower, satu genset, satu mobil pick up Suzuki berwarna perak bernomor polisi BG 8165 QA, dua mesin pompa, serta sejumlah peralatan lainnya.

Pada lokasi kedua, polisi mengungkap tempat yang diduga digunakan untuk menampung, mengolah kembali, dan mendistribusikan minyak hasil refinery ilegal. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan PT Ratiga Abdi Meksa.

Menurut keterangan penyidik, perusahaan tersebut diduga membeli minyak olahan dari lokasi pertama dan sumber lain di Kabupaten Musi Banyuasin. Minyak tersebut kemudian diproses kembali dengan menambahkan zat tertentu agar warna dan tampilannya menyerupai solar industri produksi Pertamina.

Setelah melalui proses tersebut, minyak diduga didistribusikan menggunakan truk tangki bertuliskan PT Ratiga Abdi Meksa kepada sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Muratara.

Penyidik menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha pengolahan maupun izin usaha niaga migas dari Kementerian ESDM.

Dari lokasi kedua, polisi menyita 26.000 liter solar olahan, dua truk tangki Mitsubishi Fuso Canter berwarna biru-putih, satu truk Mitsubishi Fuso HD 125 PS berwarna kuning, 250 segel pengaman tangki BBM, dokumen delivery order (DO) dan surat jalan, dua mesin pompa, satu alat ukur flow meter, bahan bleaching clay, 25 liter cairan asam sulfat, pasir silika, serta sejumlah tangki besi dan plastik.

Penyidik juga mengamankan delapan wadah pencampuran, delapan mesin mixer, satu mesin penyaring, dan perlengkapan pengolahan lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan dalam konferensi pers, polisi menetapkan seorang berinisial A sebagai tersangka dalam perkara di lokasi kedua.

Untuk lokasi pertama, tersangka S disangkakan melanggar ketentuan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, untuk lokasi kedua, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 98 ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tidak berhenti pada penindakan terhadap aktivitas pengolahan dan distribusi minyak ilegal, Bareskrim Polri juga menyatakan akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan, penyidik tidak ingin para pelaku menikmati hasil kejahatan yang diduga diperoleh dari kegiatan refinery ilegal.

Untuk itu, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri transaksi keuangan, perpindahan dana, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.

Langkah tersebut diarahkan untuk mengungkap kemungkinan aliran keuntungan yang disimpan, ditransfer, atau dibelanjakan dalam berbagai bentuk aset.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya. Kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri seluruh transaksi keuangan mereka,” tegas Irhamni dalam keterangannya.

Ia juga memberikan peringatan kepada para pelaku refinery ilegal yang masih beroperasi di wilayah Sumatera Selatan agar segera menghentikan aktivitas yang melanggar hukum.

Menurutnya, pengungkapan di Muratara merupakan langkah awal. Pihaknya mengindikasikan masih terdapat aktivitas serupa yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Irhamni menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi kegiatan sumur tua dan sumur masyarakat tidak dapat ditafsirkan sebagai izin untuk menjalankan pengolahan minyak secara ilegal.

" Masyarakat tetap dapat menjalankan kegiatan usaha minyak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, hasil produksi harus disalurkan melalui jalur resmi kepada pihak yang berwenang atau ditunjuk sesuai ketentuan, termasuk Pertamina maupun PT Medco," paparnya.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan perdagangan minyak melalui pasar gelap sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan produksi atau lifting migas nasional.

Pemerintah, menurut keterangan para pejabat dalam konferensi pers, masih menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri. Kepala SKK Migas Bambang Yanuarta menyebut kebutuhan minyak nasional sekitar 1,5 juta barel per hari, sementara lifting minyak disebut berada di kisaran 400 ribu barel per hari.

" Angka tersebut merupakan data yang disampaikan narasumber dalam konferensi pers dan perlu disesuaikan dengan data resmi periode terkait sebelum digunakan sebagai angka statistik nasional," jelasnya.

Bambang menyampaikan dukungan terhadap penindakan Bareskrim Polri dan berharap operasi serupa dilakukan terhadap aktivitas ilegal di lokasi lain.

Ia menilai pengawasan terhadap distribusi minyak perlu diperkuat agar produksi dari sumber yang dikelola melalui mekanisme resmi dapat memberikan manfaat bagi negara.

Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bareskrim Polri atas penindakan yang dilakukan di wilayah hukumnya.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi pembelajaran bagi aparat daerah dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan minyak bumi melalui jalur yang sah.

Polres Muratara, lanjutnya, akan memberikan perhatian terhadap kemungkinan kebocoran distribusi minyak yang berujung pada penjualan di pasar gelap.

" Koordinasi dengan instansi terkait dan partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi aktivitas mencurigakan serta mencegah berulangnya praktik serupa," kata Ardy.

Melalui pengungkapan dua lokasi ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak aktivitas refinery ilegal, menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan, dan memperkuat pengawasan distribusi migas.

Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan pasokan dan keuntungan finansial yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. (Vh)

Berita Terkait

254