Tembak Polisi Saat Ditangkap, Pelaku Curas Sadis Berhasil Dilumpuhkan

Kriminal

Lubuklinggau969 Views

Wartaindonesia.net, MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas berhasil melumpuhkan 1 Pelaku Curas yang melakukan pencurian dengan kekerasan.

Menurut keterangan resmi Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi (17/04/2024) menerangkan bahwa “Kami Polres Musi Rawas menerima laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban an. Tiara (21) selaku karyawan PT. PNM (Mekar) yang bergerak dibidang simpan pinjam, saat itu (30/05/2023) korban Tiara sedang menggunakan sepeda motor honda beat miliknya bersama saksi an. Dandi dan Padila melintasi jalan umum Desa Pasenan Kec. Terawas Kab. Musi Rawas, kemudian korban dan saksi dihadang oleh Para Pelaku yaitu Mengky (telah menjalani hukuman), EGI (tertangkap), D (DPO), F (DPO), B (DPO), kemudian Para Pelaku melakukan perampokan dengan menggunakan senpira, pisau, parang, dan kayi balok, bahkan selain ditodong dengan senpi dan sajam, saat itu Saksi juga sempat dipukul oleh salah satu pelaku dengan menggunakan kayu balok, akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor honda beat, 1 unit Handphone dan uang tunai Rp. 14.240.000 dengan total kerugian kurang lebih Rp. 40 Juta.

Dilanjutkan Kapolres, bahwa “setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup atas perkara curas yang menimpa Tiara dan didapatkan persesuaian keterangan saksi² dan saksi mahkota an. Mengky (sudah tertangkap dan menjalani hukuman), kemudian kami menerbitkan DPO an. EGI, D, F dan B, dimana dari keterangan saksi-saksi yang ada bahwa yang menjadi otak pelaku dari kasus curas ini adalah EGI yangmana Pelaku EGI ini merupakan mantan dari karyawan PT. PNM yang dimungkinkan sangat mengetahui alur waktu penarikan uang dari PT. PNM di wilayah Kecamatan Selangit dan Kecamatan Terawas, kemudian didapat informasi juga bahwa Pelaku EGI lah yang menggunakan senjata api rakitan (senpira) saat beraksi.

Kemudian berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya pada tanggal 16 April 2024 yang menginformasikan bahwa DPO Pelaku EGI sedang berada di rumah kontrakannya di Kel. Jogoboyo Kec. Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, selanjutnya sekira jam 22.45 WIB Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas secara terpimpin bergerak untuk melakukan upaya penangkapan terhadap target DPO Pelaku Curas an. EGI, kemudian saat dilakukan upaya pencarian di dalam rumah kontrakan milik Pelaku EGI, Tim Landak tidak menemukan Pelaku, lalu tiba-tiba Pelaku EGI muncul di depan rumahnya dan karena melihat banyak Petugas yang mencarinya, seketika itu Pelaku berupaya melarikan diri, di lorong gelap disamping rumahnya, sembari menembakan senjata api rakitan miliknya kearah salah satu Anggota Tim, yang saat itu mengenai rompi anti Peluru yang digunakan Anggota, selanjutnya Tim Landak melakukan upaya tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan kearah paha dan kaki Pelaku, namun Pelaku tidak menyerah dan berusaha menembakan kembali senjata api rakitannya, namun Tim Landak berhasil melumpuhkan Pelaku dengan tembakan kearah badan Pelaku, kemudian setelah Pelaku menyerah, Pelaku langsung diamankan dan dibawa oleh Petugas ke Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis, setelah dilakukan upaya tindakan medis di rumah sakit selama kurang lebih 20 menit, Pelaku an. EGI dinyatakan Meninggal dunia oleh Petugas Medis saat dilakukan upaya perawatan medis” jelas Kapolres.

Kemudian Kapolres menambahkan bahwa Pelaku EGI juga terlibat kasus curas 1 TKP lainnya di Kec. Terawas, kemudian Tindakan Curas yang dilakukan oleh komplotan EGI ini juga tergolong sadis, dimana Pelaku mengenal korbannya dan secara mensrea Pelaku telah meniatkan tindakan curasnya secara jelas, karena Pelaku telah mengenal korban dan merasa sakit hati telah diberhentikan bekerja di PT. PNM dan menentukan targetnya, kemudian hasil pemeriksaan kami bahwa Pelaku EGI selain turun langsung sebagai Pelaku, juga berperan sebagai otak Pelaku yang mengajak teman-temanya untuk melakukan kejahatan curas (doen plegen). “Untuk itu kami imbau kepada 3 DPO lainnya yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri” tegas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menginformasikan bahwa saat ini Almarhum EGI sudah diserahkan ke Pihak Keluarga dan Pihak Polres Musi Rawas juga telah menghubungi Kepala Desa Pasenan untuk memahami situasional yang memaksa petugas untuk melakukan tindakan tegas terukur di lapangan. (*)

Comment