Manajemen PT SBP dan PT PPN Akan Jenguk RIO, Tegaskan Komitmen Penanganan dan Keselamatan Kerja
Wartaindonesia.net, SAROLANGUN — Manajemen PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) dan PT Pertambangan Prima Nusantara (PPN) menyatakan akan segera menjenguk Rio, karyawan PT SBP yang mengalami luka bakar saat menjalankan tugas sebagai sopir dump truck di salah satu tambang batu bara di Provinsi Jambi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang dinilai belum memuat konfirmasi dari pihak perusahaan.
Perwakilan PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC), Alam Firmansyah, mengatakan manajemen PT SBP dan PT PPN telah berkoordinasi dan berencana mengunjungi Rio dalam waktu dekat.
Menurut Alam, sejak insiden terjadi, Rio telah mendapatkan penanganan medis mulai dari pertolongan awal di lokasi, Puskesmas hingga rumah sakit daerah. Saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Lubuk Linggau, kondisi Rio juga disebut tetap dipantau oleh pihak perusahaan.
“Manajemen kami ikut memastikan saudara Rio mendapat perhatian khusus dari perusahaan tempatnya bekerja maupun dari PT PPN sebagai pihak yang berkontrak dengan PT SBP,” ujar Alam.
Ia juga menyebut Rio masih berstatus sebagai karyawan PT SBP. Berdasarkan informasi yang diterima, Rio telah dimutasi dari posisi awal sebagai sopir menjadi bagian sekuriti di PT SBP Linggau.
Pastikan Standar Keselamatan Diterapkan
Terkait keselamatan kerja, Alam menegaskan seluruh pekerja, baik kontraktor maupun subkontraktor, diwajibkan mengikuti induksi keselamatan sebelum menjalankan aktivitas di kawasan pertambangan.
Materi induksi mencakup tata tertib keselamatan, penggunaan alat pelindung diri (APD), pengenalan bahaya dan risiko kerja, jalur evakuasi, prosedur keadaan darurat, keselamatan kendaraan dan alat berat, hingga mekanisme pelaporan kecelakaan.
PT AJC juga menyatakan telah menyediakan rambu-rambu keselamatan serta fasilitas pendukung di area operasional, termasuk fasilitas umum bagi pekerja.
Alam menegaskan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan berkewajiban menyediakan aturan, fasilitas dan pembekalan keselamatan, sementara pekerja juga diwajibkan memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan memasuki area terbatas atau berbahaya tanpa izin dan pengawasan petugas.
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan menyediakan fasilitas, aturan, rambu-rambu serta pembekalan keselamatan, sementara seluruh pekerja juga wajib memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku di area,” tegas Alam.
Manajemen PT SBP dan PT PPN memastikan akan terus berkoordinasi terkait kondisi Rio dan penanganan yang dibutuhkan hingga proses pemulihannya. (Redaksi)