Wartaindonesia

Jatah Petani Diduga Digasak Pengecer

Super Admin
Jatah Petani Diduga Digasak Pengecer

Wartaindonesia.net, Musi Rawas — Subsidi negara kembali tercoreng. Di saat petani kecil di Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, menjerit karena sulit memperoleh pupuk subsidi, dugaan penyelewengan justru terhampar terang di lapangan. Pengecer resmi PPTS Multi Sida Agro Jaya, milik Mudasir, kini disorot tajam setelah diduga kuat menjadikan pupuk subsidi sebagai komoditas dagang ilegal.

 

Ironi itu tak lagi sekadar isu. Fakta lapangan menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi L300 tertangkap mengangkut 45 sak pupuk subsidi, bukan menuju sawah petani rakyat, melainkan diduga diarahkan ke perkebunan kelapa sawit—sektor yang jelas bukan prioritas penerima subsidi pupuk negara.

 

Lebih parah lagi, pupuk subsidi tersebut disebut-sebut dijual dengan harga Rp140.000 per sak, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika benar, maka subsidi yang seharusnya meringankan beban petani justru berubah menjadi mesin keuntungan pribadi.

 

Negara Kalah di Hadapan Pengecer?

 

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi diduga keras menabrak aturan negara secara frontal.

 

Mengacu pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk subsidi wajib disalurkan sesuai e-RDKK dan dilarang diberikan kepada perkebunan sawit di atas ketentuan. Pengalihan pupuk subsidi ke sektor tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pendistribusian.

 

Tak hanya itu, penjualan di atas HET merupakan pelanggaran serius yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana ekonomi, sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955, karena merugikan keuangan negara dan hajat hidup orang banyak.

 

Petani Tersingkir, Oknum Pengecer Diuntungkan

 

Kenyataan pahit kini harus ditelan petani kecil. Mereka yang namanya tercantum dalam e-RDKK justru kesulitan mendapatkan pupuk, sementara pupuk subsidi diduga mengalir lancar ke kebun sawit.

 

“Yang punya hak justru tidak kebagian. Yang tidak berhak malah menikmati,” ujar salah seorang petani dengan nada geram.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran sistematis?

 

Pernyataan Dinas Dipertanyakan

 

Di tengah sorotan publik, Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas melalui Novita menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut.

 

“Tidak ada pupuk langka, stok ada, penyaluran sesuai e-RDKK dan disaksikan Babinsa,” ujarnya.

 

Namun pernyataan ini justru memantik kekecewaan masyarakat. Sebab, klaim “semua sesuai aturan” dinilai berbanding terbalik dengan temuan lapangan. Publik pun mempertanyakan, apakah dinas benar-benar turun mengecek, atau sekadar membaca laporan di atas meja?

 

APH dan KPPP Didesak Bertindak Nyata

 

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Musi Rawas untuk tidak tutup mata. Evaluasi total terhadap izin pengecer PPTS Multi Sida Agro Jaya dinilai mendesak, bahkan pencabutan izin harus dilakukan jika terbukti terjadi penyelewengan.

 

Kasus ini menjadi ujian telanjang bagi negara:

apakah subsidi pupuk benar-benar dilindungi untuk petani kecil, atau justru dibiarkan dirampas oleh oknum bermodal izin resmi?

 

Jika penyelewengan ini tak diusut tuntas, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan petani, tetapi juga wibawa negara di hadapan rakyatnya sendiri.

Kategori

Berita Terkait

156