Kapolres Musi Rawas: Jangan Jadikan Hajatan Ajang Peredaran Narkoba
Wartaindonesia.net, MUSI RAWAS – Upaya peredaran narkotika di tengah pesta malam berhasil digagalkan Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas. Seorang pria berinisial ES, warga Kecamatan Selangit, diamankan saat diduga hendak mengedarkan pil ekstasi atau yang dikenal dengan sebutan ineks dalam sebuah hajatan di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 49 butir pil ekstasi dengan berat bruto 26,21 gram. Kini ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan perangkat Desa Durian Remuk yang telah bersikap kooperatif sehingga proses penindakan dapat berjalan aman dan kondusif.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah desa yang telah membantu tugas kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkoba. Berkat kerja sama yang baik, operasi penangkapan dapat berlangsung dengan lancar," ujar Kapolres, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP. Tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKBP Agung menegaskan, Polres Musi Rawas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, termasuk yang memanfaatkan momentum hajatan atau pesta malam sebagai sarana transaksi maupun konsumsi barang haram tersebut.
Menurutnya, tradisi persedekahan, resepsi pernikahan, dan hajatan masyarakat sejatinya merupakan wadah silaturahmi serta sarana mendoakan tuan rumah. Budaya sumbangsih yang telah mengakar di tengah masyarakat Musi Rawas harus tetap dijaga dari pengaruh negatif narkoba.
"Jangan sampai hajatan yang seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan kebersamaan justru disalahgunakan sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Kami pastikan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat," tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam maklumat bersama Forkopimda Kabupaten Musi Rawas telah diatur pelaksanaan hiburan malam hanya sampai pukul 23.00 WIB, tanpa adanya pertunjukan musik DJ atau remix, serta larangan keras terhadap konsumsi narkotika.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk bersama-sama melakukan mitigasi dan pengawasan guna mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," pungkasnya. (Vh)