Wartaindonesia

Aktivis Aqil Maulidan Desak Kapolri Awasi Penanganan Dugaan Judi Sabung Ayam di Ogan Ilir dan Dugaan Adanya Backing dari Aparat

Vhio TC
Aktivis Aqil Maulidan Desak Kapolri Awasi Penanganan Dugaan Judi Sabung Ayam di Ogan Ilir dan Dugaan Adanya Backing dari Aparat

Wartaindonesia.net, JAKARTA – Koordinator Milenial Silampari Institute, Aqil Maulidan, menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas judi sabung ayam yang disebut akan berlangsung pada Minggu, 5 Juli 2026, di Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, telah berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar dugaan tindak pidana perjudian.

Menurutnya, yang sedang dipertaruhkan hari ini adalah integritas penegakan hukum, kredibilitas institusi kepolisian, serta kepercayaan masyarakat terhadap negara.

"Kami ingin menyampaikan pesan yang sangat jelas. Jangan sampai besok aktivitas yang dilaporkan masyarakat benar-benar terjadi. Apabila laporan masyarakat ternyata terbukti benar dan aktivitas tersebut tetap berlangsung, maka yang dipertanyakan publik bukan hanya keberadaan pelaku perjudian, tetapi juga efektivitas respons aparat terhadap laporan yang telah diterima."

Aqil mengatakan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi simbol administratif, tetapi harus hadir sebagai instrumen perlindungan masyarakat. Negara tidak boleh terlihat kalah oleh aktivitas yang diduga melanggar hukum, terlebih ketika informasi mengenai dugaan tersebut telah disampaikan sebelum kegiatan berlangsung.

"Dalam teori negara hukum (*rechtsstaat*), kekuasaan memperoleh legitimasi karena dijalankan berdasarkan hukum. Apabila masyarakat telah menyampaikan informasi, namun kemudian muncul persepsi bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara efektif, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan kepada satuan kerja tertentu, tetapi legitimasi institusi secara keseluruhan."

Ia menegaskan bahwa Milenial Silampari Institute akan mengawal persoalan ini secara nasional.

"Kami mengingatkan bahwa setiap proses penanganan perkara akan menjadi perhatian publik. Kami akan meminta pengawasan langsung dari Mabes Polri, Divisi Propam, Kompolnas, serta lembaga pengawas lainnya apabila terdapat alasan untuk menilai bahwa penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya."

Menurut Aqil, tidak ada satu pun jabatan, pangkat, atau kedudukan yang boleh menjadi tameng apabila dalam proses yang sah nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun tindak pidana.

"Polri adalah institusi besar yang dibangun atas kehormatan ribuan anggota yang bekerja dengan jujur. Justru karena itu, apabila ada dugaan penyimpangan oleh oknum, institusi harus menjadi pihak pertama yang membersihkan dirinya. Menutup-nutupi dugaan penyimpangan hanya akan merusak nama baik mayoritas anggota Polri yang menjalankan tugas secara profesional."

Ia menambahkan bahwa apabila pada Minggu, 5 Juli 2026, dugaan kegiatan tersebut tetap berlangsung dan kemudian terbukti terjadi, Milenial Silampari Institute akan menggunakan seluruh mekanisme konstitusional yang tersedia, mulai dari pelaporan kepada Mabes Polri, pengaduan ke Divisi Propam, permohonan pengawasan kepada Kompolnas, hingga aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai di Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri.

"Kami tidak akan berhenti pada satu laporan. Kami akan mengawal setiap tahapan penanganannya secara terbuka. Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar tentang judi sabung ayam, tetapi tentang memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga."

Aqil menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan aset institusi yang tidak dapat dibangun dalam waktu singkat, tetapi dapat runtuh apabila penanganan terhadap laporan masyarakat dinilai tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

"Kami masih percaya bahwa Polri mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum tetap menjadi panglima. Harapan kami sederhana: jangan biarkan dugaan pelanggaran hukum yang telah dilaporkan masyarakat menjadi kenyataan. Bertindaklah sebelum semuanya terlambat, karena setiap tindakan maupun kelalaian akan dinilai oleh publik dan dipertanggungjawabkan dalam mekanisme hukum serta pengawasan yang berlaku."

Pendekatan seperti ini memberikan tekanan yang kuat melalui tuntutan pengawasan, akuntabilitas, dan konsekuensi institusional, tanpa menyatakan sebagai fakta bahwa ada keterlibatan oknum tertentu yang belum terbukti. Ini membuat rilis lebih kredibel dan lebih kecil risikonya dari sisi hukum. (*)

Berita Terkait

9