Viral Dugaan Pungli Rp8–10 Juta di SMA Negeri 1 Lubuk Linggau, Aktivis Apresiasi Langkah Cepat Kejari Usut Kasus
Wartaindonesia.net, LUBUK LINGGAU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Lubuk Linggau yang viral di media sosial mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Aktivis muda Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara (MLM), Habibi Prakas, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau yang mulai merespons dan mendalami kasus tersebut.
Habibi menilai, langkah Kejari merupakan bentuk komitmen penegakan hukum di sektor pendidikan. Ia meminta aparat mengusut tuntas dugaan pungli yang disebut-sebut mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta untuk masuk ke SMA Negeri 1 Lubuk Linggau.
"Apabila dugaan tersebut terbukti benar, oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Praktik seperti ini tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga menghilangkan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan secara adil," tegas Habibi, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, dugaan pungli dengan nominal yang cukup besar akan semakin mempersempit kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri favorit.
Habibi juga menyoroti bahwa setiap tahun ajaran baru, isu pungli dalam penerimaan siswa baru kerap mencuat. Ia menilai budaya "sogok-menyogok" demi mendapatkan kursi di sekolah favorit harus dihentikan karena bertentangan dengan prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Ia pun kembali memberikan apresiasi kepada Kejari Lubuk Linggau yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kalau memang terbukti, penjarakan saja oknum-oknum yang bermain. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang setiap tahun," ujarnya.
Habibi mengingatkan bahwa proses SPMB telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur jalur penerimaan melalui domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Karena itu, tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar dalam proses seleksi.
Selain mendukung penegakan hukum, Habibi juga meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan SMA dan SMK negeri yang saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, luasnya wilayah Sumatera Selatan membuat pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh kabupaten dan kota tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Karena itu, ia mendorong Kementerian Pendidikan untuk mengkaji kembali sistem pengawasan agar pemerintah daerah memiliki peran lebih besar dalam mengawasi proses penerimaan siswa baru di SMA dan SMK negeri.
"Dengan pengawasan yang lebih dekat, kepala daerah akan lebih mudah mengontrol jalannya SPMB sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal," pungkasnya. (Vh)