Wartaindonesia.net, Musi Rawas – Polsek BTS Ulu cecar, dengan sigapnya telah mengamankan 2 (dua) orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis Curanmor sebagaimana pasal 363 KUHP, Jum’at (23/3/2024).
Berdasarkan laporan dari BAHRI yang merupakan warga Kel. Bangun Jaya Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas, dengan LP/B-04 /III/2024POLSEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 22 Maret 2024.
Bermula pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB, di (TKP) Rumah Korban an. BAHRI di Kel. Bangun Jaya Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas, saat itu datang ALAM dan EDISON kerumah korban untuk meminjam sepeda motor Honda CBR 150 Nopol B 6324 GCD milik korban.
Lalu Bahri, tidak mau meminjamkan sepeda motor miliknya dengan saudara ALAM, kemudian korban masuk ke dalam rumahnya untuk tidur-tiduran dan memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya, lalu kemudian ALAM dan EDISON pergi meninggalkan rumah korban.
Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, korban yang keluar rumah dengan kagetnya melihat bahwa sepeda motor Honda CBR miliknya telah tiada diparkiran rumahnya, lalu langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek BTS Ulu Cecar untuk ditindak lanjuti. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ± Rp. 18.000.000.
Setelah menerima laporan dari warga terkait Curanmor, Kapolsek BTS Ulu IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, S.H., M.M. bersama Kanit Reskrim dan Anggota melaksanakan cek TKP, Pulbaket dan melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk CCTV yang ada di sekitar TKP, kemudian penyelidikan mengarah ke Calon Tersangka (CT) an. ALAM yang merupakan Resedivis Kasus Curat.
Berdasarkan keterangan Kapolsek, bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 dimana CT ini sempat menghilang dari Kel. Bangun Jaya, sekira jam 20.00 WIB berdasarkan informasi warga CT terlihat sedang berada di Rumah Makan Artomoro Kel. Bangun Jaya, lalu Kapolsek BTS Ulu bersama Tim dalam rangka Ops Pekat I Musi 2024 langsung menuju TKP dan menemukan kedua tersangka.
“Setelah kami lakukan penggeledahan terhadap EDISON kami temukan sajam di pinggang sebelah kiri dan terhadap ALAM ditemukan kunci “T” di Saku Celana Kanan, kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti yang telah kami amankan ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan lanjutan, dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas,” ungkap Kapolsek.
Kedua Pelaku yaitu ALAM dan EDISON tidak dapat mengelak lagi dan telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR warna merah milik korban an. BAHRI, adapun peran dari ALAM sebagai pemetik menggunakan kunci T dan peran dari EDISON adalah yang menunggu/ mengawasi diatas sepeda motor.
Menurut keterangan kedua Pelaku Sepeda Motor Honda CBR milik BAHRI yang dicurinya dijualkan dengan seseorang inisial “B” di Kota Lubuklinggau, senilai harga kesepakatan Rp. 4.000.000, namun baru dibayarkan Rp. 2.000.000 dan dijanjikan akan dilunasi pada tanggal 1 April 2024 mendatang.
Diketahui bahwa ALAM merupakan Resedivis kasus Curat 363 KUHPidana sebanyak 2 kali tercatat pada tahun 2012 dan 2019. Sedangkan EDISON merupakan Resedivis kasus Curat 363 KUHPidana sebanyak 1 kali pada tahun 2017. (Vh)
Comment