LUBUKLINGGAU, wartaindonesia.net- Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Musi Rawas datangi Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau meminta perlindungan Hukum keabsahan Partai Demokrat. Selasa, (4/4/2023).
Permohonan perlindungan hukum yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Musi Rawas ini sebagai bentuk antisipasi terhadap upaya-upaya klaim dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab, dengan tujuan merusak tatanan bahkan merebut secara paksa Partai Demokrat dari pengurus yang sah.
Kilas balik pada peristiwa 5 Maret 2021 lalu, dimana saat itu terjadinya upaya Kudeta dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Ilegal Partai Demokrat yang dipelopori oleh KSP Moeldoko, yang dilaksanakan di Deli Serdang Sumatera Utara dengan merubah dan melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan. Kemudian baru-baru ini pihak-pihak tidak bertanggung jawab tersebut kembali secara terbuka dan tanpa rasa malu meminta PK di Mahkamah Agung yang nyatanya juga dimenangkan oleh Ketua Umum AHY.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021 tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat (Versi KLB KSP Moeldoko).
Menkumham dan Menkopolhukam menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko, tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.
Sederet peristiwa tersebut diatas membuat DPC Partai Demokrat Kabupaten Musi Rawas berinisiatif untuk melindungi marwah Partai, dan menjaga kondusifitas para kader terutama dalam mempersiapkan tahun Pemilu 2024.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Musi Rawas Beny Candra menjelaskan melalui surat ini pihaknya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI, berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan penjelasan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum dan Teuku Rifki Harsya selaku Sekjen Partai Demokrat periode 2020-2025 yang telah disahkan oleh Menkumham RI. Juga meminta MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM. Karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.
“Hari ini kita mendatangi PN untuk meminta perlindungan hukum Partai Demokrat, ini antisipasi kita yang merupakan pengurus sah DPC Partai Demokrat Kabupaten Musi Rawas jika dikemudian hari ada pihak-pihak luar yang membuat pengakuan ataupun klaim,” ucap Beny.
Beny optimistis Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY tetap akan berada di jalur yang benar karena sudah sah secara hukum yang telah ditetapkan oleh Negara.
“Pak Ketum menyampaikan bahwa upaya Kudeta seperti ini sudah 16 kali terjadi, dan semuanya selalu dimenangkan pihak kita. PK tidak lagi akan mempengaruhi tatanan Partai, prinsipnya merespons hal tersebut DPC Demokrat Kabupaten Musi Rawas meminta permohonan perlindungan hukum kepada MA lewat Pengadilan Negeri sudah kami lakukan,” tutup Beny.
(Yuyung Anggara)
Comment