MUSI RAWAS, Wartaindonesia.net – Lahan di Dusun 5, Desa Muara Kati Baru 1, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) sebanyak 1,5 Hektare pada tahun 2021 dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) senilai Rp 585.000.000.
Pembelian lahan itu membuat ,Kepala Dinas Perkim Musi Rawas, Nito Maphilindo di periksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Menggunakan kostum olahraga, Nito Maphilindo didampingi Kabid Pertanahan Herianto keluar dari Kejari ,Pukul 11.45 WIB.
Nito Maphilindo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kehadirannya untuk konfirmasi dan klarifikasi dan pihak Bagian Hukum Setda Musi Rawas juga turut diperiksa.
“Konfirmasi dan klarifikasi, tanya aja di ini, tadi bagian hukum juga kena,” ujarnya dengan singkat.
Diketahui ada dua item yang berkaitan atas dugaan pemeriksaan tersebut yakni:
1. Pembelian sebidang tanah berukuran sekira 15000 M² dengan nilai berkisar Rp.585.000.000- melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-Perkim).
2. Pembangunan Taman Olah raga sebesar Rp.2,7 milyar melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (DPU-CKTRP) yang dikerjakan oleh CV Rizki Ananda yang terkesan ada kejanggalan. (Vhio)
Comment