Ibu Rumah Tangga di Semangus Lama Ditangkap, Polisi Amankan 14,37 Gram Sabu

Lubuklinggau14 Views

Wartaindonesia.net, Musi Rawas — Tim Elang Musi Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NR (49) di Dusun Panglero, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

Dalam keterangan pers pada 25 November 2025, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan penangkapan tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat brutto 14,37 gram.

 

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan dilakukan pada 24 November 2025 pukul 17.00 WIB, saat Tim Elang Musi Satres Narkoba yang dibackup personel Polsek BTS Ulu (Cecar) melaksanakan raid planning execution di Dusun Panglero, yang secara geografis lebih dekat ke Polsek Cecar.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang telah dipecah ke dalam klip plastik bening bertuliskan angka “250”. Paket-paket tersebut dibungkus tisu dan disimpan dalam dompet kecil. Polisi menduga tulisan “250” merupakan harga per paket sabu yang diedarkan NR.

 

Saat proses penindakan, polisi juga melihat beberapa pria tak dikenal melarikan diri. Informasi di lapangan menyebutkan terdapat tiga titik yang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Karena situasi tidak memungkinkan, petugas segera menarik anggota bersama pelaku dan barang bukti yang ditemukan.

 

Dari pemeriksaan awal, NR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial C, yang disebut tinggal di wilayah Air Itam, Kabupaten PALI.

 

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkoba, meski lokasi target sulit dijangkau.

 

> “Ini adalah wujud Polri hadir dalam pemberantasan narkoba. Walau jarak tempuh jauh dan medan sulit, kami tetap berkomitmen. Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi akurat,” ujar Kapolres.

 

Comment