MUSI RAWAS, wartaindonesia.net – Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan memiliki empat Anggaran Fantastis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Yakni tiga Anggaran yang diperuntukan untuk kebutuhan Belanja Natura dan Pakan-Natura seperti membeli Snack, makanan ringan, dan minuman.
Serta satu Anggaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu yang diperuntukan untuk di ruang Dinas Bupati, ruang Dinas Wakil Bupati, ruang Dinas Asisten, dan rumah Dinas Bupati serta Rumah Dinas Wakil Bupati.
Adapun Anggaran tersebut sebagai berikut Belanja Natura dan Pakan-Natura Kode : 28695886 dengan Nama Paket : Belanja Natura dan Pakan-Natura, KLDI : Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan Satuan Kerja : Bagian Umum, Tipe Swakelola : 1, Penyelenggara Swakelola : Bagian Umum dengan Tahun Anggaran 2022. Adapun Deskripsi Belanja Natura dan Pakan-Natura tersebut merupakan Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas MAK 4.01.01.2.12.01.5.1.02.01.01.0043 dengan Pagu Anggaran senilai total Rp. 1,468,200,000 dengan pelaksanaan pekerjaan diawal Januari 2022 dan berakhir Desember 2022.
Kemudian Belanja Natura dan Pakan-Natura Kode : 28696277 dengan Nama Paket : Belanja Natura dan Pakan-Natura, KLDI : Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan Satuan Kerja : Bagian Umum, Tipe Swakelola : 1, Penyelenggara Swakelola : Bagian Umum dengan Tahun Anggaran 2022. Adapun Deskripsi Belanja Natura dan Pakan-Natura tersebut merupakan Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas MAK 4.01.01.2.12.03.5.1.02.01.01.0043 dengan Pagu Anggaran senilai total Rp. 410,100,000 dengan pelaksanaan pekerjaan diawal Januari 2022 dan berakhir Desember 2022.
Kemudian Belanja Natura dan Pakan-Natura Kode : 28696203 dengan Nama Paket : Belanja Natura dan Pakan-Natura, KLDI : Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan Satuan Kerja : Bagian Umum, Tipe Swakelola : 1, Penyelenggara Swakelola : Bagian Umum dengan Tahun Anggaran 2022. Adapun Deskripsi Belanja Natura dan Pakan-Natura tersebut merupakan Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas MAK 4.01.01.2.12.02.5.1.02.01.01.0043 dengan Pagu Anggaran senilai total Rp. 778,600,000 dengan pelaksanaan pekerjaan diawal Januari 2022 dan berakhir Desember 2022.
Tiga Anggaran Belanja Natura dan Pakan-Natura tersebut sangat fantastis jika digunakan hanya untuk membeli kebutuhan makanan dan minuman ringan saja, belum lagi ditambah dengan satu Anggaran Belanja Makanan dan Jamuan Tamu yang nilainya tidak kalah besar.
Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Kode : 28695973 dengan Nama Paket : Belanja Natura dan Pakan-Natura, KLDI : Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas, dengan Satuan Kerja : Bagian Umum, Tipe Swakelola : 1, Penyelenggara Swakelola : Bagian Umum dengan Tahun Anggaran 2022. Adapun Deskripsi Belanja Natura dan Pakan-Natura tersebut merupakan Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas MAK 4.01.01.2.12.01.5.1.02.01.01.0053 dengan Pagu Anggaran senilai total Rp. 1,770,750,000 dengan pelaksanaan pekerjaan diawal Januari 2022 dan berakhir Desember 2022.
Dengan alokasi Anggaran yang sangat besar tersebut, jelas masyarakat bertanya-tanya kebutuhan rumah tangga apa saja yang telah dibelanjakan. Besar dugaan adanya disinyalir tumpang tindih Anggaran yang terjadi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas serta terkesan menghamburkan Anggaran yang tidak sesuai pada tempatnya.
Koordinator LSM PUCUK Efendi AMB Sangat mempertanyakan penggunaan Anggaran tersebut dan menduga adanya indikasi mark up terhadap Anggaran Belanja Natura dan Pakan-Natura dan Anggaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu yang terkesan tumpang tindih.
“Saya sangat mempertanyakan kemana penggunaan Anggaran yang sangat besar tersebut, dibelanjakan untuk apa saja,” ujar Efendi.
Efendi meminta Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas untuk terbuka menjelaskan kepada masyarakat terkait penggunaan Anggaran tersebut sudah dibelanjakan apa saja selama periode Januari hingga September 2022. Selain itu LSM PUCUK berencana akan membuat laporan temuan tersebut diatas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk segera memanggil pihak bersangkutan guna dimintai penjelasan.
“Atas temuan ini, kami LSM PUCUK akan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dugaan ini harus cepat diusut tuntas oleh pihak berwenang untuk membuka adanya praduga penyelewengan Anggaran yang dapat merugikan Negara,” tutup Efendi.
Perihal tersebut awak mencoba untuk konfirmasi ke Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Musi Rawas, namun sampai berita diterbitkan, Kabag belum bisa dihubungi dan ditemui. (*)
Comment