Wartaindonesia

Atas Nama Negara, Sopir Kecil Dihantam Rp50 Juta

Super Admin
Atas Nama Negara, Sopir Kecil Dihantam Rp50 Juta

Wartaindonesia.net, Lubuklinggau — Persoalan robohnya gapura akibat tersenggol mobil pengangkut kerupuk di Kota Lubuklinggau kini berkembang menjadi polemik serius. Bukan hanya soal tanggung jawab perbaikan, tetapi juga menyangkut dugaan tekanan ekonomi terhadap seorang sopir kecil yang menggantungkan hidup keluarganya dari kendaraan tersebut.

 

Sopir yang terlibat dalam insiden tersebut, *Meo Tri Susanto* , menegaskan sejak awal tidak pernah lari dari tanggung jawab. Ia bahkan menyatakan siap memperbaiki gapura hingga kembali berdiri dan berfungsi sebagaimana semula. Namun persoalan muncul ketika ia dihadapkan pada tuntutan biaya perbaikan dengan nominal fantastis tanpa kejelasan mekanisme maupun dasar hukum.

 

Awalnya, Meo Tri Susanto diminta menyiapkan dana sebesar Rp50 juta oleh pihak tukang yang disebut-sebut sebagai suruhan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau. Permintaan tersebut disampaikan secara lisan, tanpa surat resmi, tanpa rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta tanpa perhitungan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jumlah tersebut langsung ditolak Meo karena dinilai tidak masuk akal dan jauh di luar kemampuannya sebagai pengemudi mobil pengangkut kerupuk. Setelah keberatan disampaikan, nominal tuntutan dikabarkan turun menjadi Rp40 juta. Namun perubahan angka yang begitu mudah justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

 

“Kalau memang berdasarkan hitungan teknis, kenapa angkanya bisa berubah-ubah?” ujar Meo Tri Susanto dengan nada heran.

 

Persoalan kian rumit ketika mobil yang sehari-hari digunakan sopir untuk mencari nafkah keluarga disebut-sebut diminta ditahan atau dijadikan jaminan hingga perbaikan gapura selesai. Kondisi ini membuat keluarga sopir berada dalam kebingungan dan tekanan ekonomi yang berat.

 

“Kalau mobil saya ditahan, bagaimana saya bekerja? Dari mana kami mencari nafkah, dan dari mana pula uang untuk memperbaiki gapura itu bisa terkumpul?” ungkapnya Meo Tri Susanto dengan nada penuh kegelisahan.

 

Keluarga sopir menilai penahanan kendaraan sebagai jaminan justru mematikan satu-satunya sumber penghidupan mereka. Padahal, mereka menegaskan sama sekali tidak menolak tanggung jawab atas insiden tersebut. Yang dipersoalkan adalah cara dan mekanisme penyelesaian yang dinilai tidak manusiawi, tidak proporsional, dan berpotensi menjerumuskan keluarga kecil ke jurang kemiskinan.

 

Hingga kini, sopir tetap pada satu sikap tegas: siap memperbaiki gapura, namun menolak penyelesaian melalui tekanan, angka sepihak, dan mekanisme tidak resmi. Ia meminta agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka, transparan dan mendapatkan solusi terbaik.

 

Kasus ini pun memantik sorotan tajam terhadap peran Dinas PUPR Kota Lubuklinggau. Jika benar gapura tersebut berada dalam kewenangan dinas, maka seharusnya ada mekanisme resmi, mulai dari penilaian kerusakan oleh tim teknis, penyusunan RAB yang jelas, hingga dasar hukum penagihan tanggung jawab kepada pihak yang bersangkutan.

 

Tanpa kejelasan tersebut, tuntutan puluhan juta rupiah kepada seorang sopir kecil justru berpotensi menimbulkan kesan pemaksaan, ketidakadilan, bahkan dugaan praktik di luar prosedur.

 

Kini publik menunggu sikap tegas dan keterbukaan dari Dinas PUPR Kota Lubuklinggau:

apakah tuntutan biaya perbaikan tersebut benar-benar resmi atas nama institusi, atau sekadar mengatasnamakan lembaga negara?

Berita Terkait

135