LUBUKLINGGAU, wartaindonesia.net– Penyelenggaraan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 03 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau Tahun 2023-2026 menuai polemik.
Hal ini terjadi lantaran adanya dugaan penggunaan Sistem Pemilihan RT, yang dianggap warga tidak sesuai dengan persyaratan yang ada, yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana pemilihan RT berdasarkan musyawarah sebelumnya.
Berdasarkan Pengumuman Panitia Penyelenggara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Siring Agung Tahun 2023-2026 Nomor : 001/PAN.RT/SA/2023 yang menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Lubuklinggau Nomor : 100.2.2.4/20/PEM/2023 Tanggal 17 Maret 2023 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penangkatan Ketua Rukun Tetangga, yang memiliki 18 point.
Bakal Calon Tunggal RT 03 Kelurahan Siring Agung, Febriyanto menjelaskan awal mula dirinya akan mengajukan diri sebagai Calon RT 03, sempat menemui RT yang sedang menjabat sebagai bentuk penghormatan. Selang beberapa waktu Febriyanto kemudian mengumpulkan berkas dirinya ke Panitia Pelaksana dengan membawa bukti dukungan warga, berupa blanko yang berisi data Nama Kepala Keluarga, Nomor KK dan tanda tangan persetujuan mendukung.
“Saat ini aku sebagai Calon Tunggal Ketua RT 03, dan kemudian telah menaikkan tanda tangan warga yang mendukung sebanyak 76 KK dari total 115 KK secara resmi ke Panitia Pelaksana,” Kata Febriyanto Selasa, (30/5/2023).
Menurut Febriyanto (45) polemik kemudian muncul, setelah dirinya mengetahui bahwa RT yang sedang menjabat saat ini Musril (66) menggelar aksi sepihak dengan meminta tanda tangan warga RT 03, yang isinya tentang penjelasan mengenai tidak adanya Bakal Calon Ketua RT 03 Kelurahan Siring Agung, hal tersebut menurut Febriyanto jelas merugikan dirinya yang telah profesional mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan Panitia Pelaksana.
“Beberapa hari kemudian saya dapat kabar, bahwa pak RT Musril minta tanda tangan warga RT 03 yang isinya bahwa tidak ada Bakal Calon RT. Sehingga jabatan RT 03 akan dikembalikan ke RT lama (Musril),” lanjut Febrianto.
Ternyata polemik tidak hanya sebatas ini saja, melainkan masih berlanjut. Masih dijelaskan Febriyanto setelah mendapat informasi tersebut dirinya kemudian menghadap Lurah Siring Agung, mempertanyakan keabsahan tanda tangan tersebut yang menurut dirinya tidaklah resmi.
“Jadi setelah itu aku menghadap Lurah, penjelasan Lurah tanda tangan yang dikumpul pak RT (Musril) tersebut merupakan kehendak warga RT 03. Disini aku bingung karna aku sudah punyo dukungan 76 KK dari total 115 KK akan dilakukan Sistem Pemilihan aku sebagai Calon Tunggal RT 03 diharuskan melawan kotak kosong. Kalau aku kalah jabatan RT 03 dikembalikan ke RT lama (Musril),” ujar Febriyanto.
Awak media kemudian mengkonfirmasi Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua RT 03 Kelurahan Siring Agung, untuk mendapatkan informasi lebih konkrit. Pikman saat ditemui awak media mengatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Febriyanto tersebut benar, Panitia Pelaksana tidak sepakat dan menolak keputusan Lurah untuk melaksanakan Sistem Pemilihan lawan kotak kosong karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
“Kejadian nyo memang benar, kami Panitia juga sudah menolak usul Lurah melawan kotak kosong tersebut, dan memberi saran untuk dilaksanakan sesuai peraturan yang ada. Dikarenakan Calon Ketua RT 03 ini hanya satu atau tunggal, jadi cukup dengan dukungan dari warga tidak perlu calon tunggal lawan kotak kosong,” jelas Pikman.
Hal senada juga disampaikan Ketua LPM Firmasnyah, dirinya mengatakan keputusan Lurah Siring Agung tersebut jelas menimbulkan polemik dan menuai penolakan dari masyarakat. Ia juga menjelaskan dirinya sebagai Ketua LPM tidak pernah diajak duduk bersama untuk bermusyawarah, sedangkan LPM merupakan mitra dari Lurah.
“Kami LPM ini hanya meminta, agar pelaksanaan Pemilihan Ketua RT ini lancar dan tidak ada polemik. Kalau calon hanya tunggal cukup dari dukungan warga tidak perlu lawan kotak kosong, atau dicarikan lawan resmi sehingga sesuai peraturan,” ucap Firmansyah.
Camat Lubuklinggau Selatan II Azhari menyingkapi dengan cepat polemik yang berkembang di masyarakat tersebut, ia menilai permasalahan yang terjadi tersebut harus dirapatkan kembali dengan baik oleh Lurah, Panitia Pelaksana, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kandidat Calon Ketua RT. Camat Lubuklinggau Selatan II menegaskan bahwa keputusan final peraturan ada di Panitia Pelaksana, sedangkan Lurah cukup penerima laporan, mengetahui dan pemberi saran.
“Jadi saya sikapi sebenarnya kotak kosong itu tidak ada, kalau memang Febriyanto itu sudah dapat dukungan dari warga 50%+1 berarti tetap dilaksanakan hasil keputusan Panitia Pelaksana. Tadi sudah saya sampaikan dengan Lurah tolong dibahas lagi jangan sampai ada problem yang tidak terselesaikan. Panitia memutuskan apapun yang terjadi sedangkan Lurah hanya sebagai penerima laporan saja,” tegas Camat.
Awak media kemudian mencoba meminta konfirmasi Lurah Siring Agung, untuk mengetahui seperti apa titik permasalahan tersebut, namun sampai berita dinaikan belum ada jawaban dari Lurah Siring Agung. (Vhio)
Comment