Wartaindonesia.net, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, M. Fikri Mora A atau akrab di Sapa Alvin Dalimunthe Selaku Koordinator Nasional Millenial Silampari Jakarta menilai Hari libur seringkali menjadi momen berharga untuk beristirahat bersama keluarga, Namun di tengah tanggung jawab besar sebagai pemimpin daerah, momen ini juga dapat dijadikan kesempatan istimewa untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Mendengarkan langsung aspirasi masyarakat di hari libur bukan hanya menunjukkan kepedulian yang tulus, tetapi juga memperkuat kepercayaan dan hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan memberikan waktu di hari libur untuk berdialog dan menyerap kebutuhan warga, walikota dapat menunjukkan komitmen nyata dalam membangun daerah yang lebih baik dan inklusif. Semangat melayani dan hadir bersama masyarakat pada waktu yang biasanya digunakan untuk beristirahat akan menjadi teladan luar biasa bagi seluruh jajaran dan warga.
M. Fikri Mora A Selaku Koordinator Nasional Millenial Silampari Jakarta menilai “Sebagai kepala daerah, hari libur seharusnya diprioritaskan untuk mendengarkan dan melayani aspirasi masyarakat, bukan semata-mata digunakan untuk berkumpul dengan keluarga atau Mengutamakan Hobi . Tanggung jawab memimpin daerah membutuhkan kehadiran dan perhatian penuh terhadap kebutuhan warga, termasuk di waktu-waktu luang. Dengan menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama di hari libur, seorang kepala daerah menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan tugas dan amanah yang diemban”
Sesuai dengan Undang-Undang yang Mengatur Tentang Kepala Daerah:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 55 ayat (1): Gubernur, Bupati, dan Walikota bertugas menyelenggarakan pemerintahan daerah dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat dan pemerintah.
Pasal 56 ayat (1): Kepala daerah bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 56 ayat (3): Kepala daerah berkewajiban mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Prinsip utama dalam UU yang diatas adalah bahwa kepala daerah WAJIB mengutamakan kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya.
Ketika seorang walikota lebih sering mengutamakan liburan bersama keluarga dan mengutamakan Hobi daripada mendengarkan dan melayani aspirasi masyarakat, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan prioritas yang sangat merugikan publik. Seorang kepala daerah seharusnya menjadi sosok yang hadir di tengah rakyatnya, terutama di saat-saat yang seharusnya digunakan untuk memperkuat hubungan dan menyerap kebutuhan Asprirasi Masyarakat Khususnya Kota Lubuklinggau .
“Jika waktu luang pun digunakan untuk kepentingan pribadi secara berlebihan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap Kepimimpinan bapak H. Rachmat Hidayat atau Yoppy Karim selaku Walikota Lubuklinggau akan menurun dan efektivitas pemerintahan menjadi terganggu. Walikota Lubuklinggau Seharusnya sadar bahwa amanah yang diemban bukan hanya soal jabatan, tapi pengabdian tanpa batas kepada masyarakat Kota Lubuklinggau.” Tutupnya.
Comment