MUSI RAWAS UTARA,wartaindonesia.net- Pembangunan Gedung Perpustakaan di Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan proyek Tahun Anggaran 2022 dipeekirakan berakhir mangkrak, Kamis (25/05/2023).
Pembangunan Gedung Perpustakaan tersebut seharusnya telah selesai sesuai dengan waktu yang direncanakan, bahkan telah diberi tambahan waktu atau adendum sebanyak 50 Hari kerja, namun diperkirakan pekerjaan tersebut tetap tidak dapat diselesaikan.
Pengerjaan Gedung Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaksanakan oleh CV. Lunas Konstruksi selaku pemenang tender dengan Nilai HPS Rp. 9.696.815.000.00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, diperkirakana hanya selesai di angka 75 persen.
Menurut informasi sejak awal proses pengerjaan Gedung Perpustakaan tersebut telah meninggalkan jejak-jejak permasalahan, seperti adanya oknum kontraktor yang melaporkan Kepala Dinas Perpustakaan ke Polisi dengan dugaan penipuan bermodus meminta uang muka atau fee, agar mendapatkan proyek tersebut.
Kemudian diikuti dengan beredarnya video pendek yang diduga dari sang Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas Utara di lokasi pembangunan, hingga akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menduga telah menemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 2 Miliar lebih, atas mangkraknya pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut.
Dilansir, Inspektur Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara Rosikin, saat dikonfirmasi awak media massa di ruang kerjanya Senin (22/5/2023) lalu, menegaskan jika OPD terkait maupun pihak rekanan pelaksana kegiatan yang mendapatkan kewajiban melakukan penyelesaian terhadap hasil audit BPK RI diharuskan untuk segera menindaklanjutinya.
“Batas waktu yang diberikan sebagai toleransi untuk menyelesaikan hasil audit BPK RI tersebut yaitu 60 hari, setelah hasil Audit tersebut disampaikan kepada Bupati Musi Rawas Utara. Jika tidak, ya selanjutnya akan di rekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjutinya dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai sanksi jika tidak bersikap kooperatif menyelesaikan temuan-temuan hasil audit BPK tersebut,” tegas Rosikin. (*)
Comment