Wartaindonesia.net, MUSI RAWAS — Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas yang dipimpin langsung ketua Komisi II DPRD Musi Rawas Amir Hamzah, adakan rapat bersama OPD terkait membahas persoalan penjualan harga pupuk subsidi di Kabupaten Musi Rawas yang dibeli petani diatas HET, bertempat di ruangvrapat DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kamis (18/12/2025).
Meski pemerintah telah menegaskan bahwa harga pupuk dari gudang hingga ke tangan petani tidak boleh dibebani biaya tambahan apa pun sesuai ketentuan distribusi yang berlaku, keluhan petani di lapangan masih terus bermunculan terkait harga pupuk yang dinilai melambung.
Harapan besar disuarakan agar petani tidak terus-menerus dijadikan korban dari permainan harga pupuk. Pupuk merupakan kebutuhan vital dalam menunjang produksi pertanian. Jika harganya terus meningkat tanpa alasan yang jelas, petani kecil akan semakin terjepit dan terancam merugi.
Di Kabupaten Musi Rawas tercatat terdapat lima distributor pupuk resmi, yakni CV Sapa, CV Musi Jaya, CV Berkah Tani, CV Berkah Tani Jaya, dan CV Roda Mas (Kios 38). Keberadaan distributor tersebut seharusnya menjadi penopang kelancaran distribusi pupuk agar tepat sasaran dan sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, sejumlah pihak yang menangani wilayah distribusi juga telah diketahui publik, di antaranya Hendro (Tugumulyo), Ngadi (Purwodadi), Dodi (Megang Sakti), dan Chandra (Terawas). Dengan struktur distribusi yang relatif jelas, publik mempertanyakan mengapa persoalan harga dan ketersediaan pupuk masih terus berulang setiap musim tanam.
Kondisi ini memunculkan tuntutan agar pengawasan distribusi pupuk diperketat, mulai dari gudang, distributor, hingga kios pengecer. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan petani.
Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Musi Rawas, Supandi, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk wajib mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh distributor dan pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk di Kabupaten Musi Rawas mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan. Dengan adanya lima distributor resmi, seharusnya tidak ada alasan pupuk menjadi mahal di tingkat petani. Pengawasan harus diperketat, karena pupuk adalah kebutuhan dasar pertanian. Jika petani terus dirugikan, maka yang terancam bukan hanya hasil panen, tetapi ketahanan pangan daerah,” tegas Supandi.
Sementara itu, International Komisi II juga menyampaikan peringatan keras agar petani tidak terus dijadikan korban dari rantai distribusi pupuk yang tidak bertanggung jawab.
“Petani jangan sampai dijadikan korban dari rantai distribusi pupuk yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah dan seluruh pihak terkait wajib memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai aturan yang berlaku dan benar-benar berpihak pada kepentingan petani,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas, Hayatun Nofrida, menegaskan bahwa tidak ada pembenaran atas adanya biaya tambahan dalam pendistribusian pupuk.
“Harga pupuk dari gudang sampai ke petani tidak boleh dibebani biaya tambahan apa pun. Jika di lapangan ditemukan harga pupuk yang melampaui ketentuan yang telah ditetapkan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan harus segera ditelusuri,” tegas Hayatun Nofrida.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan distribusi pupuk, mulai dari distributor hingga kios pengecer, guna memastikan petani menerima pupuk sesuai harga resmi dan tidak dirugikan oleh praktik yang menyimpang.
Dengan adanya penegasan dari legislatif, organisasi pengawas, dan pemerintah daerah, masyarakat berharap persoalan klasik harga pupuk di Kabupaten Musi Rawas tidak kembali berulang setiap musim tanam, serta ada tindakan nyata di lapangan demi melindungi kepentingan petani dan menjaga ketahanan pangan daerah. (Vhio)




Comment