Wartaindonesia.net, LUBUKLINGGAU — Proyek pembangunan saluran drainase (siring) di Jl. Kenanga 2 diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan. Temuan di lapangan menunjukkan pengerjaan proyek tersebut siluman karena tidak adanya papan proyek sebagai keterbukaan publik dan lantai dasar siring dibuat sangat tipis, tidak rata, bahkan tidak ada dan langsung tergenang air, sehingga memunculkan dugaan bahwa ketebalan cor lantai sengaja dikurangi demi menghemat bahan.
Padahal, standar teknis pemasangan lantai siring sebelum pemasangan siku aliran sudah jelas mengatur:
1. Penggalian dan Pembersihan Dasar
Galian harus sesuai ukuran saluran yang direncanakan, baik lebar maupun kedalaman.
Dasar galian wajib rata, padat, dan bebas dari material lepas, akar, atau sampah.
2. Pembuatan Lapisan Dasar (Base)
Lapisan pasir atau pasir urug wajib dibuat setebal 5–10 cm sebagai alas sebelum pengecoran.
Tanah dasar harus dipadatkan dengan stamper atau alat pemadat manual agar tidak terjadi penurunan.
Namun kondisi nyata di lapangan justru jauh berbeda. Pada dokumentasi yang beredar, lantai saluran terlihat tipis, bahkan tanpa lapisan dasar yang memadai.
Seorang warga yang mengikuti progres pembangunan mengatakan:
“Kalau benar ini pakai anggaran resmi, harusnya ketebalan lantainya sesuai spesifikasi RAB. Tapi yang terlihat malah seolah hanya ditutup semen tipis.”
Dugaan penyimpangan pekerjaan ini dapat berdampak serius:
Cor mudah retak dan tergerus air,
Saluran cepat rusak dan tersumbat,
Akhirnya justru menimbulkan banjir, padahal proyek dibangun menggunakan uang negara.
Warga mendesak Dinas PUPR dan inspektorat untuk turun langsung memeriksa fisik proyek. Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, masyarakat berharap kontraktor diberi sanksi dan diminta memperbaiki sesuai RAB dan membongkar untuk pasang ulang kembali, bukan sekadar formalitas pekerjaan.
Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Achmad Asril Asri, ketika di konfirmasi terkait pekerjaan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pelaksana proyek maupun pihak instansi terkait.
Masyarakat menegaskan, setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib memenuhi mutu dan tidak boleh dikerjakan asal-asalan. (*)







Comment