Bandar Narkoba Ternama Lubuklinggau Diringkus di wilayah Patok Besi

Peredaran Narkotika Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau334 Views

Wartaindonesia.net, LUBUKLINGGAU – Seorang wanita berinisial S yang diamankan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata “pemain” lama.

Diketahui S diamankan Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

Hasil pemeriksaan sementara Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan, S merupakan residivis kasus penyalahgunaan Narkoba yang telah selesai menjalani hukuman.

Dari terduga pelaku S aparat kepolisian Polda Sumsel mengamankan barang bukti 5 butir pil diduga ekstasi.

Diresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wakil Direktur AKBP Harisandi menegaskan, pihaknya telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan melakukan tes urine.

Mantan Kapolres Lubuk Linggau itu mengaku, akan terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka S.

Bahkan dirinya menegaskan, tidak ada istilah orang yang kebal hukum jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.

Hal ini disampaikan AKBP Harissandi menjawab informasi yang berkembang di masyarakat, bahwa proses penyidikan terhadap S tidak akan dilanjutkan.

“Tidak ada yang namanya kebal hukum. (Proses hukum S), kita teruskan,” tegas AKBP Harissandi kepada awak media, Jumat, 18 Oktober 2024.

AKBP Harissandi menghimbau kepada masyarakat dapat ikut bekerjasama dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba.

Salah satunya dengan memberikan informasi terkait jaringan peredaran narkoba yang ada di lingkungan tempat tinggal masyarakat.

Sementara itu informasi lain menyebutkan, terduga pelaku S tersebut diduga bandar besar narkoba yang telah meresahkan masyarakat Kota Lubuk Linggau.

Terduga S diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan saat berada di dalam salah satu cafe di lokalisasi Patok Besi Lubuk Linggau.

Lokasinya di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1, Kota Lubuk Linggau.

Polisi yang telah lama melakukan penyelidikan, langsung masuk dan menghidupkan lampu dalam kafe yang saat itu ramai pengunjung.

Seorang terduga pelaku yang dikabarkan juga menjadi Target  Operasi (TO) selain S berhasil kabur lewat pintu belakang.

Usai menangkap S, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di rumah tersangka S.

Sebagai informasi penangkapan jaringan narkoba di Kota Lubuk Linggau oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan bukan kali pertama dilakukan.

Sebelumnya Selasa, 23 Juli 2024 Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 3 jaringan peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Lubuk Linggau.

Wadir Resnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Harissandi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan di depan SPBU Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa 23 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Ia menjelaskan awalnya mereka mendapat informasi bahwa pengedar narkoba akan melintasi wilayah Lubuklinggau dari provinsi Aceh.

“Mereka dari Aceh ketika masuk Musi Rawas Utara kita minta back up ternyata sudah lewat. Lalu kita minta back up Polres Lubuk Linggau khususnya Tim Macan ditangkap di SPBU Megang,” jelas AKBP Harissandi.

Harissandi menyebutkan awalnya anggota pengamanan dua orang tersangka dengan barang bukti 2 Kg sabu.

“Ketika dilakukan pemeriksaan diamankan 2 Kg kemudian dilakukan pengembangan seperti satu mobil ditangkap lagi, isinya 1 Kg,” ungkapnya.

Harissandi menambahkan rencana 3 Kg sabu jaringan Aceh ini akan dipasarkan di Jakarta dan di wilayah Lubuklinggau.

“Rencana 1 Kg akan di pasarkan di Lubuklinggau, sementara yang 2 Kg mau dibawa ke Jakarta,” jelasnya. (*)

 

Comment