Wartaindonesia.net, Lubuklinggau – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan kejanggalan serius dalam perencanaan pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan pada Tahun Anggaran 2024 di Kota Lubuklinggau. Temuan ini mengungkap adanya pengadaan alkes bernilai miliaran rupiah yang hingga kini belum dimanfaatkan karena ketiadaan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Lubuklinggau Jum’at 04/07/2025.
Dari total anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp17,79 miliar, sebanyak Rp9,52 miliar berasal dari DAK Fisik Kesehatan untuk pengadaan alkes. Namun, realisasi hingga 31 Oktober 2024 baru mencapai 15,82% atau sekitar Rp2,81 miliar.
Ironisnya, hasil pemeriksaan fisik di RSUD Petanang menunjukkan tiga alkes utama belum dapat dimanfaatkan:
1. Meja Operasi senilai Rp723 juta – belum tersedia ruang operasi (OK) untuk instalasi.
2. Lampu Operasi senilai Rp838 juta – belum tersedia ruang OK.
3. Chemistry Analyzer senilai Rp200 juta – tidak ada meja yang memadai untuk instalasi.
Ketiga alat tersebut saat ini hanya disimpan dalam dus di ruang absensi RSUD Petanang, belum pernah dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan.
Lebih memprihatinkan lagi, pengadaan alkes dilakukan tanpa mempertimbangkan kesiapan ruangan, ketersediaan daya listrik, dan dimensi alat terhadap sarana yang ada. PPK tidak cermat dalam menentukan spesifikasi teknis, dan pihak RSUD tidak menyusun analisis kebutuhan secara formal.
Padahal, sesuai regulasi pengusulan DAK Fisik, instansi pengusul wajib melampirkan surat pernyataan kesiapan SDM dan sarana-prasarana, serta TOR yang menjelaskan kesiapan teknis operasional alkes. Meski surat pernyataan dari kepala daerah telah dibuat, namun faktanya, hingga kini ruangan OK belum layak dan daya listrik tambahan dari PLN belum terealisasi.
BPK menyebut lemahnya koordinasi lintas OPD menjadi penyebab utama. Dinas Kesehatan tidak melibatkan Bappeda, BPKAD, dan pihak RSUD secara optimal dalam penyusunan usulan DAK Fisik. Bahkan, usulan DAK dibuat sepihak oleh Dinas Kesehatan tanpa pembahasan teknis menyeluruh antar lembaga terkait.
Kondisi ini bertentangan dengan:
* Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
* Surat Menteri Keuangan No. S-46/MK.7/2023 tentang Tata Cara Usulan DAK,
* dan Surat Kementerian Kesehatan No. PR.01.06/A/27916/2023 terkait kelengkapan dokumen pendukung usulan.
Akibat lemahnya perencanaan tersebut, jutaan rakyat kehilangan potensi manfaat dari alkes yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan.
BPK menyimpulkan bahwa:
* Kepala Dinas Kesehatan tidak optimal dalam pengawasan dan koordinasi;
* Kasubbag TU RSUD tidak menyusun usulan dengan benar;
* PPK lalai dalam merumuskan spesifikasi teknis yang realistis.
Comment