LUBUKLINGGAU, wartaindonesia.net- Mantan Direktur PT Mura Sempurna Andriyanto ungkap kesaksian yang menghebohkan publik, kemana aliran dana Rp. 10 Miliar tersebut berlabuh.
Keterangan mengejutkan tersebut disampaikan Andriyanto kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kamis, (30/3/2023).
Andriyanto menerangkan bahwa sebanyak Rp. 6.9 Miliar dari total Rp. 10 Miliar uang Penyertaan Modal dari Pemkab Musi Rawas yang dihibahkan kepada PT Mura Sempurna tahun 2021 tersebut telah diambil oleh Daryadi dan Ismun Yahya yang merupakan Staf Khusus Bupati Musi Rawas bidang BUMD, untuk keperluan bisnis Taman Buah Segar (TBS) yang ditanda tangani serta dilampirkan dengan bukti dokumen.
“Tidak ada bagi hasil kepada PT Mura Sempurna selama beberapa bulan, pada hal seharusnya setiap bulan bagi hasil harus disetorkan sebesar Rp. 375 Juta ternyata sampai sekarang tidak ada,” terang nya.
Setelah diambil sebanyak Rp. 6.9 Miliar oleh Daryadi dan Ismun Yahya, menurut Andriyanto uang tersebut masih tersisa Rp. 2 Miliar di dalam rekening koran, kemudian Rp. 600 Juta untuk dibelikan Mobil dan Rp. 600 Juta lagi dibelikan Mesin.
Kuasa Hukum Andriyanto juga sempat menunjukan dokumen yang berisi nota dan foto saat dilakukannya transaksi pengambilan uang oleh Daryadi dan Ismun Yahya tersebut, yang ternyata dilakukan dalam dua tahap, pertama melalui cek senilai Rp. 2 Miliar dan tahap kedua Rp. 3 Miliar.
“Dibuktikan tanda tangan dan disaksikan empat orang didokumen tersebut,” ucap salah satu kuasa Hukum Andriyanto,” ucap nya.
Andriyanto berharap pihak Kejari Lubuklinggau dapat mengusut tuntas uang Rp. 6,9 Miliar yang dipakai oleh Daryadi Ismun Yahya, agar bisa dibuka secara terang-benderang.
“Cukup saya saja menerima arogansi dan kriminalisasi atas kejadian ini,” ucap Andriyanto.
Andriyanto sempat menuding bahwa hasil pemeriksaan yang dikonfrontir atas dirinya oleh BPK Provinsi Sumsel merupakan percobaan perbuatan yang mengarah kepada sikap arogansi dan kriminalisasi.
“Jadi saya menduga hasil pemeriksaan yang dikonfrontir oleh pihak BPKP tadi merupakan arogansi dan kriminalisasi kepada saya, seolah-olah saya yang memakai uang Rp. 10 Miliar ini,” jelas Andriyanto.
Andriyanto juga menceritakan bahwa sempat mengirimkan enam kali surat Somasi kepada Staf Khusus Bupati Musi Rawas bidang BUMD Ismun Yahya perihal uang Rp. 6.9 Miliar yang dipakai olehnya bersama Daryadi, hingga kemudian menyebabkan ia diberhentikan dari Jabatan Direktur BUMD PT Mura Sempurna pada awal bulan September secara tidak prosedural,
“Akhirnya saya dinonaktifkan melalui tidak prosedural. Saya diberhentikan sebagai Direktur PT Mura Sempurna melalui WA,” ujarnya.
Padahal menurut Andriyanto seharusnya pihak Direksi mengundang terlebih dahulu dirinya dan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara tertulis dan dibahas hasil laporannya.
“Harusnya dipanggil untuk rapat dan ada proses pemecatan itu melalui Surat Peringatan,” tutup Andriyanto. (*)
Comment