MUSI RAWAS, wartaindonesia.net- Pasca Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kab. Musi Rawas yang mana sebanyak 59 desa telah melakukan pemilihan, berlangsung pada hari Rabu (8/3/2023). Berbagai pihak memang mengklaim telah terlaksana secara sukses dan lancar dan memenuhi prinsif demokrasi yaitu jujur, umum, langsung dan adil.
Berbagai tahapan telah terlaksana oleh Pemerintah Kab. Musi Rawas sampai Panitia Pelaksana Tingkat Desa. Sosialisasi terkait Pilkades Serentak bertujuan agar para panitia tingkat kabupaten sampai tingkat desa mengetahui tugas fungsi pokok (tupoksi), partisipasi yang tinggi masyarakat dalam Pilkades serentak tahun 2023 ini.
Namun disisi yang lain ketika praktek demokrasi sudah dilaksanakan acap kali dijumpai kekecewaan-kekecewaan sebagian masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan.
Contoh yang paling faktual adalah kekisruhan tentang adanya kecurangan dalam pemilihan tersebut, seperti hal adanya pemilih bayangan atau adanya pemilih fiktif yang terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang mana pemilih tersebut tidak merupakan warga asli daerah setempat dan tidak mempunyai dokumen yang sah (NIK berdomisili pada daerah yang sedang berlangsung pemilihan) sebagai syarat untuk mendapatkan hak sebagai pemilih tetap, hal ini menimbulkan pertanyaan besar pada masyarakat atas ketidak netralannya panitia pelaksana pemilihan, atas banyaknya hal hal yang mencederai demokrasi tersebut.
Seperti halnya yang terjadi di Pemilihan Kepala Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Cecar Kab. Musi Rawas Sumatera Selatan.
Terpantau adanya beberapa dugaan kejanggalan terjadi dalam pelaksansan pemilihan Kepala Desa Lubuk Pauh, seperti diduga adanya kecurangan pada perekrutan panitia pelaksana di tingkat desa yang melakukan keperpihakan kepada salah satu calon, yang mana hampir keseluruhan panitia di tingkat desa tersebut merupakan kerabat salah satu calon (Nepotisme), dan juga adanya dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, kenapa bisa terjadi?
Diketahui dari hasil Pilkades di Desa Lubuk Pauh Kabupaten Musi Rawas tersebut, Muhtar Kusuma Efendi memperoleh 310 suara, Rahman Sefei 207 suara, dan Hamza memperoleh 85 suara, dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) 673 suara, yang terdiri dari 608 jumlah pemilih yang hadir, 65 suara jumlah pemilih yang tidak hadir, 6 suara jumlah pemilih yang tidak sah, 602 jumlah suara yang sah.
Dengan hasil perolehan suara tersebut, salah satu kandidat merasa keberatan. Seperti halnya yang dirasakan oleh kandidat calon nomor urut 1 Rahman Safei, yang mengajukan upaya peradilan demi mendapatkan keadilan.
Dia menduga adanya praktik kecurangan yang di lakukan oleh panitia Pilkades Desa Lubuk Pauh Kab. Musi Rawas, Ia juga menduga adanya keperpihakan panitia ke salah satu calon.
“Kami berharap dengan surat gugatan yang telah kami sampaikan beserta alat bukti dan saksi kepada pihak terkait, yaitu Bupati Musi Rawas, DPRD Musi Rawas, DPMD, dan Pokja Kecamatan Bts Ulu Cecar, untuk menindaklanjuti gugatan yang saya sampaikan, agar dapat terwujudnya rasa keadilan dan sportifitas dalam berdemokrasi, sesuai Undang-undang dan Peraturan yang berlaku,” harap Safei.
Yang mana isi dari laporan gugatan proses Pilkades Desa Lubuk Pauh Kabupaten Musi Rawas yang dilayangkan oleh Raman Safei pada tanggal (8/3/2023) tersebut adalah:
1. Adanya DPT Fiktif.
2. Jumlah DPT hasil perhitungan suara berbeda dengan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
3. Keberpihakan panitia terhadap salah satu Calon Kepala Desa No 2 yaitu, ketua PPS adalah adik kandung Paslon No 2 serta anggota KPPS Timses dari Paslon tersebut.
4. Pembentukan panitia Pilkades tanpa mengundang bakal Calon Kepala Desa yang lain dan tanpa melibatkan masyarakat Desa Lubuk Pauh.
5. Saksi dalam dan saksi luar Paslon No 2 adalah pihak luar Desa Lubuk Pauh.
Seperti disampaikan oleh pihak Rahman Sefei, bahwa pihaknya telah menemukan beberapa kejanggalan dan bukti seperti hal adanya dugaan keberpihakan panitia pelaksana desa yang mayoritas merupakan kerabat dari salah satu calon, dan mendapati juga adanya pemilih yang diduga fiktif (Pemilih yang bukan berdomisili di Desa setempat dan tidak seharusnya dapat mencoblos).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak Rahman Safei, bahwa ada beberapa kecurigaan pemilih yang diduga bukan merupakan warga domisili setempat dan tidak seharusnya bisa memilih di desa tersebut, seperti Nila Herawati dengan NIK 160516501180001, Basirun 1605162312730001 yang diketahui merupakan warga Dusun III Petapa, Desa Jadi Mulya Kec. Nibung Kab. Muratara, Efri Yanto dengan NIK 1605141505950004 warga Dusun Baru, Kec. Kota Padang Kab. Rejang lebong, Kusnadi ( Darma Sumayo dengan NIK 1605021712180001 warga Kel. Muara Lakitan, dan lain-lain.
“Kami rasa dengan beberapa hal tersebut cukup menjelaskan, bahwa sportifitas demokrasi Pilkades di Desa Lubuk Pauh Kab. Musi Rawas telah dicederai, dan telah melanggar Undang-undang dan peraturan yang berlaku, maka dari itu pihak kami akan menggugat atas perihal tersebut, kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Musi Rawas agar dapat memberikan keadilan, jika kami kalah dalam pemilihan dengan cara sportif, kami akan terima itu, tapi lain dengan hal seperti ini, bukan hanya membuat kecewa pihak kami, akan tetapi hal seperti ini membuat kecewa semua masyarakat,” papar Safei.
Sementara itu menurut keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas mengenai perihal diatas, ketika dikonfirmasi awak media melalui telpon seluler Sarjani selaku kepala dinas mengatakan bahwa dirinya sedang Dinas Luar.
“Lagi ikut PIM 2 di LAN RI Jakarta,” ungkapnya singkat. (*)
Comment