Bakarat live a RNG w Polsce

W bakaracie live gra około 80% polskich użytkowników, podczas gdy 20% wybiera RNG; Ice 24 oferuje oba formaty, z naciskiem na stoły z prawdziwym krupierem.

Popularność slotów owocowych

„Owocówki” nadal odpowiadają za 9–13% rynku i stanowią jedną z najstarszych kategorii automatów, które w wersjach HD można znaleźć również w Bison.

Współpraca organów nadzoru finansowego

KNF, MF i UOKiK coraz częściej wymieniają informacje dotyczące usług z GG Bet wyplaty pogranicza finansów i hazardu (np. gry krypto, inwestycje spekulacyjne); celem jest ograniczenie produktów, które mogą obchodzić regulację hazardową.

Rola certyfikatów RNG

Kasyna online budujące zaufanie prezentują logotypy laboratoriów RNG (iTech Labs, GLI, eCOGRA) Beep Beep bonus bez depozytu za rejestrację przy stopce; brak odniesienia do niezależnych audytów jest coraz częściej postrzegany jako czerwone światło dla świadomych graczy.

Ryzyko utraty środków przy błędnym adresie

W płatnościach krypto do kasyna pomyłka jednego znaku w adresie lub wysłanie USDT w złej sieci Vulcan Vegas rejestracja (np. ERC20 → adres TRC20) może prowadzić do nieodwracalnej utraty całej kwoty, bez możliwości chargebacku ani interwencji banku.

Polscy gracze najczęściej korzystają z kont w złotówkach, a udział walut obcych, takich jak euro, utrzymuje się na jednocyfrowym poziomie procentowym, dlatego oferta Lemon skoncentrowana jest przede wszystkim na PLN.

Wpływ minimalnych stawek na wybór gry

Około 48% polskich graczy live przyznaje, że kluczowym kryterium wyboru stołu jest minimalna stawka, dlatego w Bet kasyno dostępne są stoły od 1–2 zł dla graczy z mniejszym budżetem.

3

Terkait Putusan Perkara Tindak Pidana Ringan Atas Nama Terdakwa Yatman bin Iran, Ini Keterangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Lubuklinggau22 Views

WARTA INDONESIA.NET, Lubuk Linggau – Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait putusan perkara tindak pidana ringan (tipiring) Nomor 50/Pid.C/2025/PN Llg atas nama Yatman bin Iran, yang telah diputus pada Kamis, 11 Desember 2025.

 

Perkara tersebut diperiksa dan diputus melalui Acara Pemeriksaan Cepat oleh hakim tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 KUHAP, serta merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

 

Dalam persidangan, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum mengajukan Yatman bin Iran sebagai terdakwa dengan kualifikasi perkara pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP, dengan dugaan mengambil berondolan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 40 (empat puluh) kilogram milik PT Evans Lestari, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp134.000,00 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah).

 

Majelis hakim telah mendengarkan keterangan dua orang saksi, keterangan terdakwa, serta mencermati barang bukti yang diajukan di persidangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dan menjatuhkan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.

 

Terhadap putusan tersebut, pada 16 Desember 2025, terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyatakan banding, sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, putusan tersebut masih dapat berubah sesuai dengan penilaian pengadilan tingkat banding.

 

Sehubungan dengan adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau melalui Juru Bicara telah menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan seksama. Pengadilan menegaskan bahwa putusan hakim didasarkan sepenuhnya pada alat bukti dan fakta hukum di persidangan, serta hakim bersifat independen dan bebas dari tekanan, pengaruh, maupun intervensi pihak manapun, sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

 

Terkait tuntutan masyarakat mengenai dugaan adanya perbuatan pidana lain, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (Kepolisian dan/atau Kejaksaan), bukan kewenangan pengadilan.

 

Pengadilan Negeri Lubuk Linggau juga menegaskan bahwa sebagai lembaga peradilan, pengadilan hanya berwenang memeriksa dan memutus perkara yang dilimpahkan oleh penegak hukum, serta berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil, imparsial, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Demikian rilis ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik. (Vhio)

 

 

 

Narahubung:

Erif Erlangga, S.H.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

 

Email: [email protected]

Instagram: pn.lubuklinggau

YouTube: PN Lubuk Linggau

Comment