Bisnis Minyak Bersubsidi Diduga Usaha Ilegal Milik Warga Mangga Besar Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau105 Views

Wartaindonesia.net, LUBUKLINGGAU – Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada aktivitas bongkar muat mobil tengki yang di duga milik PT. Alin Energi di kediaman salah satu warga di kelurahan kenanga kota lubuklinggau.

 

Menanggapi hal tersebut awak media langsung meninjau dan melakukan investigasi ke lokasi tersebut guna memastikan kebenarannya, Rabu (04/06/2025).

 

Berdasarakan hasil investigasi para awak media benar mendapatkan adanya bukti bahwa ada usaha ilegal minyak bersubsidi yang diduga milik warga bernama Taufik, dugaan tersebut di benarkan dengan fakta hasil investigasi yang menampakan adanya mobil tengki yang disertai gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan, beserta bukti adanya beberapa jerigen dan bak plastik berukuran besar yang dijadikan sebagai penampung BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

 

Dengan adanya hal tesebut maka sebagaimana yang telah di atur atau ditetapkan dalam UUD Migas (UU No.22 Tahun 2001) dengan mengacu pada pasal 55 UU Migas atas dugaan usaha ilegal BBM bersubsidi tersebut menetapkan secara jelas untuk sanksi bagi/pada setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM bersubsidi berpotensi dikenakan pidana penjara dengan hukuman maksimal 6 (enam tahun penjara) dan/atau denda sebesar Rp.60 Miliyar.

 

Diduga monopoli yang dilakukan oleh warga Kelurahan Kenanga tersebut, mensuplai secara ilegal BBM bersubsidi jenis solar ke mobil tengki industri milik salah satu perusahan, dengan cara menimbun BBM bersubsidi tersebut melalui mobil-mobil mini bus modifikasi yang mengantri melalui beberapa pom bensin yang ada di Kota Lubuklinggau.

 

Dengan ini masyarakat lubuklinggau mendesak aparat penegak hukum khususnya pihak polres Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau untuk segera turun tangan guna menindaklanjuti hal tersebut.

 

Selain dengan fulgar telah melanggar hukum, yang mana oknum pemilik usaha ilegal tersebut juga telah mengelabui APH untuk meraup keuntungan pribadi, serta aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga sekitar jika timbunan tersebut terjadi ledakan karna berlokasi di permukiman warga. (TIM)

Comment