Wartaindonesia.net, Lubuklinggau, Senin 21 April 2025 – PC SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau menyatakan sikap tegas dan keras terhadap aktivitas angkutan batu bara yang diduga milik PT. BSE yang telah nyata-nyata melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat Kota Lubuklinggau. Angkutan tersebut terus melintas di jalan lintas kota dengan tonase yang berlebihan, menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan yang parah dan bahkan tumpahan batu bara di jalan raya, yang sangat membahayakan keselamatan pengendara.
Aktivitas ini tidak memberikan kontribusi apapun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau. Tidak ada nilai ekonomi yang diterima oleh daerah dari keberadaan aktivitas ini, selain kerugian sosial dan kerusakan infrastruktur yang ditanggung oleh masyarakat. Kota Lubuklinggau hanya dijadikan korban lintasan, tanpa dihargai dan diperhatikan oleh pelaku usaha maupun pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.
Sebagaimana telah diatur dalam:
1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 74 Tahun 2018, yang secara tegas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum dan mewajibkan penggunaan jalan khusus,
2. Dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011 Pasal 52, yang mengatur tata cara pengangkutan batu bara dengan menekankan pada keamanan, keselamatan, dan penggunaan jalur khusus,
Maka aktivitas yang dilakukan oleh PT. BSE saat ini merupakan bentuk pelanggaran hukum secara terang-terangan dan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat Lubuklinggau atas lingkungan dan keselamatan.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, Ahmad J Prayogi, menyampaikan:
“Kami tidak akan tinggal diam melihat rakyat menjadi korban kesewenangan perusahaan tambang. Ini bukan sekadar persoalan jalan rusak, ini adalah persoalan keselamatan nyawa rakyat! Kota Lubuklinggau sama sekali tidak mendapatkan manfaat dari aktivitas ini. Ini adalah bentuk penjajahan ekonomi modern. Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka kami siap menggerakkan kekuatan rakyat dan kader untuk melakukan demonstrasi besar-besaran dan penghentian paksa terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Kota Lubuklinggau. Hentikan sekarang juga, sebelum rakyat turun tangan!”
Oleh karena itu, SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau mendesak :
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk bertindak tegas terhadap PT. BSE dan seluruh perusahaan yang melakukan aktivitas angkutan batu bara ilegal di jalan umum.
2. Aparat penegak hukum dan Dinas Perhubungan untuk segera melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.
3. Segera dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari aktivitas angkutan batu bara yang melintas di Lubuklinggau.
Kami ingatkan bahwa kesabaran rakyat ada batasnya. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pihak berwenang, maka SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau akan memobilisasi kekuatan massa dan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran serta penghentian langsung di lapangan terhadap truk-truk angkutan batu bara yang melewati kota kami.
Lubuklinggau bukan lintasan gratis! Jangan jadikan rakyat korban ketamakan!
Hidup Rakyat! Lawan Penindasan!
Comment