Lubuklinggau, WartaIndonesia.net- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, kini mendapatkan perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pihak Kejaksaan saat ini tengah menunggu waktu yang tepat untuk memanggil terlapor guna menjalani klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut Senin, (13/11).
Laporan terkait dugaan korupsi ini telah disampaikan ke Kejaksaan pada 11 Agustus 2023. Pelapor, yang telah memberikan keterangan pada 28 Agustus 2023, juga menyertakan dokumen-dokumen relevan sebagai bukti. Pada 15 September 2023, pelapor melengkapi dokumen laporan dengan menyerahkan surat keterangan dari saksi-saksi sebagai pendukung laporan tersebut.
Pada 3 Oktober 2023, pelapor kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada bagian Intelijen terkait laporan tersebut. Edi Sasra, seorang tokoh masyarakat Desa Pangkalan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu langkah konkret dari Kejaksaan terkait tindak lanjut atas laporan yang disampaikannya.
“Saat ini kami menunggu langkah konkret oleh pihak Kejaksaan atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan. Laporan tersebut merupakan bentuk serius atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pangkalan, khususnya pada tahun 2021 dan 2022, sehingga diharapkan ada pertanggungjawaban hukum oleh mantan Pjs. Kades Pangkalan saat itu,” ujarnya kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, S.H., M.H., dalam konfirmasinya, menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Terkait laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa Pangkalan, ia menyampaikan akan mengkonfirmasi kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita akan tindak serius dalam menangani kasus korupsi. Jika terbukti, kita akan tindak tegas, agar dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi,” ungkapnya kepada wartawan.
Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, S.H., M.H., juga membenarkan adanya laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa Pangkalan. Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sedang menjadwalkan waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, terutama mantan Pjs Kepala Desa Pangkalan, guna memastikan kebenaran dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
“Tinggal menjadwalkan waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, dalam hal ini Kades Pangkalan, agar apa yang dilaporkan oleh pihak pelapor tentang adanya perbuatan terlapor dapat dilakukan klarifikasi secara berimbang dan dicek sejauhmana kebenarannya,” ungkap Wenharnol (Nasrullah)
Comment