Tanggal 20 Juli Kakanwil Kemenag Sumsel Panggil kepsek MAN 1 Model Lubuklinggau

Adanya Dugaan Pungli di MAN 1 Model Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, Wartaindonesia.net – Menanggapi perihal viralnya pemberitaan terkait adanya pungutan pada PPDB dan Wajib Iuran Infaq di MAN 1 Model Lubuklinggau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Dr. Syahfitri Irwan S.Ag, M.Pd.I angkat bicara.

Sebelumnya sempat viral pada pemberitaan media masa tentang adanya dugaan pungutan liar untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, karena adanya uang masuk pendaftaran berkisaran 2 juta sampai 3 juta rupiah di MAN 1 Model Kota Lubuklinggau.

Kini yang lebih heboh lagi MAN 1 Model Kota Lubuklinggau menuai konflik dan kekecewaan dari berbagai pihak, terkhusus para wali murid, dikarenakan adanya surat edaran Nomor: B-1088/Ma.06.11.01/PP.00.6/06/20023.

Yang mana menyatakan hasil rapat komite dan pimpinan MAN 1 Model Lubuklinggau pada hari Jumat, (23/6/2023), maka diputuskan wali kelas untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Infaq Rehabilitasi Musollah Al-Jiddiyah dan Rumah Tahfidz Al-Uluum MAN 1 Model Lubuklinggau untuk kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2023-2024 sebesar Rp. 500.000,-.

2. Pembayaran iuran komite disetor minimal 3 bulan sekaligus pada pelaksanaan daftar ulang Rp. 255.000,-.

Yang mana surat tersebut di tanda tangani, Saiful selaku Kepala Sekolah MAN 1 Model Lubuklinggau.

Banyaknya penolakan dan keberatan dari wali murid tersebut terlihat didalam grub, yang diduga merupakan grup dewan guru dan para wali murid.

Menanggapi perihal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Dr. Syahfitri Irwan S.Ag saat fihubungi awak media melalui aplikasi Whatsap pribadinya mengatakan, Akan segera memanggil pihak Kepala Sekolah MAN 1 Model Lubuklinggau untuk klarifikasi atas pengaduan tersebut dan akan kami prlajari segera, Selasa (18/7/2023).

“Tanggal 20 Juli 2023 sudah saya panggil untuk menghadap saya,” ujarnya.

Ketika ditanyai, mengenai perihal adanya penarikan yang diwajibkan oleh kepala sekolah tersebut dengan nominal yang telah ditentukan, apa di perbolehkan didalam aturan?

“Memang ada aturan yang membolehkan tapi ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan. Pertama itu harus berdasarkan kesepakatan wali murid atau orang tua siswa. Dan itu dikelola juga oleh komite Madrasah namanya kalo di madrasah,” jelas Kakanwil.

Berdasarkan informasi dari salah satu wali murid, rapat komite tersebut tidak mengundang dan melibatkan wali murid, tiba-tiba ada surat edaran dari pihak sekolah.

“Ini yang akan saya selidiki, terimakasih akan saya tindaklanjuti,” pungkasnya. (Vhio)

Comment