LUBUKLINGGAU, wartaindonesia.net- Kantor Advokat Febri Habibi Asril dan Partners, melayangkan Surat Laporan Pengaduan kepada Camat Lubuklinggau Timur I, mengenai permasalahan dugaan tanah yang telah digusur oleh Perumahan Bintang Timur I di Jalan Sejahtera, Kelurahan Taba Jemekeh. Rabu, (7/6/2023).
Surat Laporan Pengaduan tersebut sebagai tindak lanjut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 004/LO.FHA/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023, yang bertindak atas nama Hasan dan M. Rajesh Saputra sebagai Pelapor.
Kuasa Hukum kedua Pelapor Febri Habibi Asril, meminta kepada Pemerintah Kecamatan Lubuklinggau Timur I untuk dapat memfasilitasi, dan meninjau kembali keberadaan dan kondisi di sekitar Perumahan Bintang Timur I, yang telah mengakibatkan gangguan dan kerusakan terhadap tanah serta tempat tinggal Pemberi Kuasa.
“Kami minta kepada Camat Lubuklinggau Timur I, untuk meninjau kembali keberadaan Perumahan Bintang Timur I ini. Dampak apa yang telah ditimbulkan kepada warga sekitar, dan harus ada solusinya untuk warga,” ujar Febri.
Dikesempatan lain Camat Lubuklinggau Timur I Wahyu Lindra, menyampaikan bahwa telah menerima Surat Laporan Pengaduan tersebut dan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur berlaku.
“Betul, Surat Laporan Pengaduan itu sudah kami terima di Kantor. Tentu akan kita tindaklanjuti sebagai mana mestinya,” tutur Camat.
(Yuyung Anggara)
Comment