67 Komplek Perumahan Di Kota Lubuklinggau Belum Serah Aset

Lubuklinggau18 Views

Wartaindonesia.net, LUBUKLINGGAU-Terkait permohonan dari Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Pejuang Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPC Laki Pejuang NKRI 45),yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

 

Mengenai Bantuan Pemenuhan Fasilitas Umum (Fasum) di komplek perumahan Maju Jang Jaya Pesona Lestari,RT 07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

 

Tentang pembangunan fasilitas umum,seperti tempat ibadah umat Islam yakni Masjid karena pembangunan masjid yang sedang berlangsung saat ini.

 

Merupakan swadaya dari masyarakat yang tanah pembangunan sudah dihibahkan warga untuk pembangunan Masjid, selanjutnya pembangunan Masjid tersebut hasil dari uang iuran setiap hari Jum,at dan uang sholawat

 

Maka dari itu DPC Laki Pejuang NKRI 45 menuntut supaya kebutuhan kesehatan, kenyamanan dan keindahan lingkungan berdasarkan keputusan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 2947/KPTS/M/2024 Desain Prototipe/Purwarupa Rumah Tinggal Sederhana.

 

Selanjutnya keputusan Mentri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor : 458/KPTS/M/2001 Tentang Perubahan Keputusan Nomor :172/KPTS/M/2001 tentang pengadaan perumahan dan permukiman.

 

Dengan dukungan fasilitas kredit pemilikan kaplingan siap bangun, kredit pemilikan rumah sangat sederhana dan kredit pemilikan rumah sederhana.

 

Selain itu sesuai keputusan Mentri Permukiman dan Prasarana nomor : 403/KPTS/M/2002 tentang pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat.

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 mengatur fasum perumahan, menurut BPK RI.

 

Dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Perumahan serta  PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kewajiban pengembang

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah (25/4) menyampaikan terkait apa yang telah disampaikan oleh DPC Laki Pejuang NKRI 45 melalui surat ke Pemkot Lubuklinggau.

 

Setelah kami Pemkot Lubuklinggau tela,ah dan cermati,memang Pemkot Lubuklinggau boleh untuk melakukan pembangunan akses jalan di lingkungan perumahan di Kota Lubuklinggau.

 

Namun sebelum dilakukan pembangunan akses jalan menuju lingkungan perumahan itu,terlebih dahulu Pemkot Lubuklinggau sudah menerima hibah asetnya.

 

Selain itu secara regulasi sudah diatur juga oleh Peraturan Mentri Perumahan yang dulu,tentang penerimaan Pembangunan Fasilitas Umum (PSU) dan ini juga masuk kedalam MCKPK salah satunya soal aset.

 

Untuk saat di Kota Lubuklinggau yang sudah menyerahkan aset ke Pemkot Lubuklinggau baru 59 komplek perumahan,sedangkan yang 67 komplek perumahan belum melakukan penyerahan aset.

 

Sementara sesuai yang sudah diatur dalam  Peraturan Walikota (Perwal) nomor 2 tahun 2025,tentang proses pengaturan pemecahan aset jadi kedepan bagi pengembangan pembangunan komplek perumahan di Kota Lubuklinggau.

 

” Harus lebih awal melakukan pemecahan aset,seperti yang mana jalan lingkungan,jalan perumahan dan jalan PSU sehingga nanti tidak susah lagi proses pembangunannya,”jelas Sekda.

 

Kepala Dinas (Kadis) PU Perkim Kota Lubuklinggau Febrio Fadilah menerangkan kalau soal aduan dari masyarakat itu,memang pihak kami sudah menerima surat itu.

 

Namun sudah diserahkan ke Kepala Bidang (Kabid) Perumahan di Dinas Perkim,sudah dapat mempelajari serta mendalam hal itu.

 

” Untuk saat ini sedang kami evaluasi,apa yang sudah menjadi kewajiban pembeli dan apa kewajiban bagi pengembangan karena kami Disperkim hanya selaku fasilitator saja,”terang Febrio.

 

 

 

 

Comment